CapaianKinerja Pengadilan Negeri Prabumulih tahun 2021. Kami berharap LKjIP Pengadilan Negeri Prabumulih ini dapat memenuhi harapan sebagai pertanggungjawaban kami kepada masyarakat atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan dan sebagai pendorong peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Prabumulih. Prabumulih, 31 Januari 2022
PengantarKetua Pengadilan; Visi dan Misi Pengadilan; Profile Pengadilan. Sejarah Pengadilan; Struktur Organisasi; E-Brosur Pengadilan Negeri Labuha; Layanan Hukum. Beranda Tentang PTSP Standar Pelayanan Tentang PengadilanTugas Pokok & Fungsi.
Melaksanakantugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Menyelenggarakan peradilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat pencari keadilan.
cash.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama Negara dan Fungsi Pengadilan Agama Negara Pengadilan Agama Negara merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Agama Negara merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA ADALAH SEBAGAI BERIKUT 1. Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1970; 2. Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; 3. Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak; 4. Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah. B. Fungsi Pengadilan Agama Negara Adapun Fungsi Pengadilan Agama Negara adalah menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman pada Tingkat Pertama dalam Bidang Perdata Khusus berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 kemudian dirubah lagi dengan UU Nomor 50 tahun 2009 bahwa Peradilan Agama adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi Rakyat Pencari Keadilan yang beragama Islam mengenai Perkara tertentu. Pengadilan Agama Negara sebagai lembaga peradilan agama tingkat pertama mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut 1. Fungsi Peradilan pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang mengatur sebagai berikut; Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang a. Perkawinan; b. Waris; c. Wasiat; d. Hibah; e. Wakaf; f. Zakat; g. Infaq; h. Shadaqah; i. Ekonomi syari’ah 2. Fungsi Pengawasan pasal 53 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di daerah hukumnya; 3. Fungsi Nasehat pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat, tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta; 4. Fungsi Administratif angka 3 penjelasan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Mengingat luasnya lingkup tugas dan beratnya beban yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka adanya perhatian yang besar terhadap tatacara dan pengelolaan administrasi pengadilan, hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam menyelenggarakan admiminstrasi, baik di bidang perkara maupun kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain lain, tetapi juga akan memepengaruhi kelancaran penyelenggaraan pengadilan itu sendiri oleh karena itu administrasi pengadilan dalam undang undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penangananya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggungjawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat yaitu Panitera yang merangkap Sekretaris; 5. Fungsi Akses kepada Publik pasal Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan; Ayat 2. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 empat belas hari kerja sejak putusan diucapkan. 6. Fungsi Bantuan Hukum/ Advokasi pasal 60 C Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengatur sebagai berikut Ayat 1. Pada setiap Pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum Ayat 2. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan secara cuma cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut sampai memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Fungsi lain lain pasal 52 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur sebagai berikut Ayat 2 Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud pasal 49 dan pasal 51, pengadilan dapat diserahi tugas tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang Undang Dalam Undang undang Nomor 3 tahun 2006 Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat Pertama mempunyai susunan Organisasi Pengadilan Agama yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris,Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum, Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Keuangan, Panitera Pengganti dan Jurusita /Jurusita Pengganti yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain KETUA PENGADILAN AGAMA Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama. HAKIM Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidan Bidalmin atas perintah Ketua. PANITERA Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. SEKRETARIS Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan Administarsi Umum dan Keuangan, Administarsi Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Administrasi Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Sekretaris juga bertugas menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek. PANITERA MUDA GUGATAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA PERMOHONAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA MUDA HUKUM Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera. PANITERA PENGGANTI Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada pan muda hukum / meja III melalui Wakil Panitera serat bertanggung jawab kepada Panitera. JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab dengan Panitera. KASUBBAG PERENCANAAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG KEPEGAWAIAN Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag kepegawaian serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. KASUBBAG UMUM & KEUANGAN Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada umum rumah tangga serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris. JENIS – JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama A. PERKAWINAN Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain 1. Izin beristri lebih dari seorang; 2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 dua puluh satu tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; 3. Dispensasi kawin; 4. Pencegahan perkawinan; 5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; 6. Pembatalan perkawinan; 7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; 8. Perceraian karena talak; 9. Gugatan perceraian; 10. Penyelesaian harta bersama; 11. Penguasaan anak-anak; 12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya; 13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri; 14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak; 15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; 16. Pencabutan kekuasaan wali; 17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; 18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 delapan belas tahun yang ditinggal kedua orang tuanya; 19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya; 20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam; 21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; 22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain B. WARIS Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris C. WASIAT Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia D. HIBAH Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. E. WAKAF Perbuatan seseorang atau sekelompok orang wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. F. ZAKAT Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. G. INFAK Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki karunia, atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala. H. SHODAQOH Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata. I. EKONOMI SYARI’AH Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi 1. Bank syari’ah; 2. Lembaga keuangan mikro syari’ah; 3. Asuransi syari’ah; 4. Reasuransi syari’ah; 5. Reksa dana syari’ah; 6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah; 7. Sekuritas syari’ah; 8. Pembiayaan syari’ah; 9. Pegadaian syari’ah; 10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; 11. Bisnis syari’ah;
April 17, 2017 Pelaksanaan Eksekusi PT Tata Hamparan Eka Persada THEP melawan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Miranti Plasma Pengertian Jurusita Pengadilan dapat disimpulkan dan di uraikan sebagai berikut 1. Aparat hukum pendukung pengadilan; 2. Tenaga fungsional pengadilan untuk tugas kepaniteraan; 3. Secara administratif dan sehari-hari berada dibawah koordinasi Panitera; 4. Secara kelembagaan bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan Negeri; 5. Berfungsi membantu kelancaran pelaksanaan persidangan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa. Dasar-dasar Hukum mengenai Jurusita Pengadilan 1. UU No. 14 tahun 1970 diubah UU No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, diubah Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 2. Herziene Indonesisch Reglement- HIR- Stb. 1941 No. 44 atau 3. Rechtsreglement Buiten Gewesten - RBg. Stb. 1927 No. 27 4. UU No. 2 Tahun 1986, pasal 39, 41, 65 jo UU No. 8 2004 tentang Peradilan Umum; 5. UU peradilan Agama dan UU tentang Peradilan TUN; 6. Keputusan KMA RI No. KMA/055/SK/X/1996. TUPOKSI Jurusita Pengadilan Tugas-tugas Jurusita Pengadilan Berdasarkan 1. UU No. 2 Tahun. 1986 tentang Peradilan Umum 2. SK KMA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 Yakni antara lain Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Majelis/ Ketua sidang; Melakukan Pemanggilan, menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan-pemberitahuan; Melakukan Penyitaan; Membuat Berita Acara Penyitaan yang salinannya diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Melaksanakan Putusan Pengadilan Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan Eksekusi yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Melakukan penawaran pembayaran uang Konsinyasi; Membuat Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai. 3. Berdasarkan Pasal 180 RO Melakukan Pemberitahuan Pengadilan, Pengumuman, Protes-protes dan Exploit-exploit lain yang bersangkutan atau pun tidak bersangkutan dengan perkara yg sedang dalam proses, Untuk mengadakan segala macam Panggilan, Teguran dan Pemberitahuan tentang kapan dimulainya perkara atau instruksi yang bersangkutan dengan perkara perdata ataupun perkara pidana; Menjalankan semua Exploit untuk melaksanakan perintah Hakim, keputusan hakim dan arrest-arrest baik dalam perkara perdata maupun pidana. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JURUSITA Wewenang dan Tanggung Jawab Jurusita Pengadilan Berdasarkan SK KETUA MA No. KMA/ 055/ SK/ X/ 1996 adalah sebagai berikut Dalam hal Tugas Eksekusi, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan; Dalam Tugas Pemanggilan, Penyampaian Pengumuman, Tegoran-tegoran, Protes dan Pemberitahuan-pemberitahuan, bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua Sidang/ Ketua Majelis; Dalam hal Penyitaan, bertanggungjawab kepada Ketua Pengadilan/ Ketua sidang/ Ketua Majelis; Jurusita berwenang melakukan tugasnya didaerah hukum pengadilan yang bersangkutan. TATA KERJA JURUSITA Kewajiban Jurusita Pengadilan dalam menjalankan Tugasnya Memiliki dan mengelola daftar pekerjaan yang berisi catatan pelaksanaan tugas; Memperhatikan tenggang waktu antara pemanggilan dengan persidangan; Mencantumkan biaya pelaksanaan tugas dengan jelas dalam berita acara pelaksanaan tugas; Menyerahkan relaas dan berita acara pelaksanaan tugas secara patut dan tepat kepada yang memberi perintah; Mencantumkan dengan jelas dalam berita acara penyitaan terhadap tanah, letak tanah disertai dengan batas-batas, luas, kelas, nomor daftar sertifikat atau surat-surat lain yang melekat dari tanah yang disita; Memberitahukan pelaksanaan sita atas tanah yang belum bersertifikat kepada BPN Badan Pertanahan Nasional dan menyampaikan salinan berita acara penyitaan tersebut kepada Kepala Desa/ Lurah; Mendaftarkan penyitaan tanah bersertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional BPN dengan mencantumkan pendaftaran tersebut dalam berita acara; Mencantumkan dalam berita acara penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak lainnya, tentang segala sesuatu yang patut dicatat mengenai nama, jenis, merk, jumlah, nomor pendaftaran yang melekat, dan lain-lain yang dianggap perlu serta menyampaikan salinan berita acara sita kepada para pihak dan pihak lain yang berwenang; Dalam melaksanakan penyitaan ataupun pelaksanaan putusan, wajib disertai 2 orang saksi; TUGAS PEMANGGILAN Pemanggilan oleh Jurusita Pengadilan bisa terjadi Sebelum sidang- psl 121 HIR/ 145 RBg; Saat sidang berlangsung- Psl 126,127 HIR/150,151 RBG; Setelah sidang usai/ eksekusi – psl 124,125,128 HIR/ 148,149 RBG Pasal 389 HIR Jurusita wajib memberikan laporan pekerjaannya dengan cara tertulis. Pasal 390 1 HIR Pemanggilan harus disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri ditempat dalam atau tempat tinggalnya; Jika tidak bertemu, disampaikan kepada Kepala Desanya/ Lurah, yang wajib dengan segera memberitahukan surat Jurusita itu kepada yang bersangkutan; Pasal 390 2 Apabila yang dipanggil telah meninggal dunia, maka surat/ relaas panggilan Jurusita disampaikan kepada ahli warisnya; Apabila ahli waris tidak diketahui, maka disampaikan kepada Kepada Desa/ Lurah ditempat tinggal yang terakhir di Indonesia; Apabila yang meninggal bangsa Timur Asing, maka panggilan disampaikan dengan surat tercatat kepada Balai Harta Peninggalan. Pasal 390 3 Bila tidak diketahui tempat kediaman atau tempat tinggalnya dan mengenai orang yang tidak dikenal, maka surat/ relaas Jurusita disampaikan kepada Bupati yang daerahnya terletak tempat kediaman si Penggugat. Bupati menempelkan surat tersebut pada papan pengumuman yang disediakan untuk itu. Pemanggilan Jurusita Pengadilan Khusus Gugatan Perceraian, terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, dilakukan dengan cara Menempelkan gugatan pada papan pengumuman di pengadilan dan mengumumkannya melalui media masa yang ditetapkan pengadilan; Panggilan dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua; Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan. TUGAS PENYITAAN Jenis-jenis SITA SITA EKSEKUSI/ EXECUTORIAL BESLAG pasal 197 HIR/ 208,209 RBG; SITA JAMINAN REVINDICATOIR BESLAG terhadap milik penggugat Pasal 226 HIR/ 260 RBG; CONSERVATOIR BESLAG terhadap milik tergugat Pasal 227 HIR/261 RBG; SITA MARITAL harta perkawinan - RV. SITA PERSAMAAN Vergelijkend beslag Pasal 463 RV Tugas-tugas Jurusita Pengadilan dalam hal Penyitaan Penyitaan berdasarkan penetapan Hakim; Penyitaan adalah tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan; Barang yang disita, diamankan, tidak dapat di pindah tangan kan/ dijual; REVINDICATOIR BESLAG terhadap milik penggugat Pasal 226 HIR/ 260 RBG Sita terhadap barang bergerak milik penggugat; Pasal 226 HIR/ 260 RBG CONSERVATOIR BESLAG – Psl 197 HIR/209 RBg. Berdasar perintah hakim dengan surat penetapan; Dilaksanakan oleh Panitera denga menunjuk Jurusita; Pelaksanaan ditempat barang sitaan; Terdapat barang bergerak/ tidak bergerak milik tergugat; Jurusita dibantu oleh 2 orang saksi; Tindakan penyitaan dibuat berita acara. SITA PERSAMAAN Sita terdapat barang yang sudah disita sebelumnya atau menjadi jaminan hutang/ hak tanggungan; Terhadap barang tetap/ tidak bergerak dan barang bergerak Psl 463 RV;TUGAS PELAKSANAAN PUTUSAN Undang-undang Pokok Kehakiman Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan atau Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan; Bila penegoran / aanmaning Pengadilan tidak diindahkan atau tidak hadir hadir pada saat dipanggil, ketua mengeluarkan penetapan sita barang termohon; Sita diawali pada barang bergerak, bila tidak cukup baru terhadap barang tetap. Deddy's Seorang abdi negara yang aktif menulis blog dikala libur Follow me deddy
fungsi dan tugas pengadilan negeri